A.
LANDASAN
TEORI K3
K3
atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat
bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan
cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal
demikian.Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya
perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja.Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya
K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan.Dalam
tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan
akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
K3
Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan
perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat
pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja
kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga
hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi
perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban
menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa
ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini
masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan
peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut.
Sehingga seringkali mereka melihat
peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses
berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi
pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.
Tujuan
pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada pasal 3 ayat 1 UU NO 1970
tentang keselamatan kerja yaitu :
1.
Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
2.
Mencegah, mengurangi
dan memadamkan kebakaran
3.
Mencegah dan mengurangi
bahaya peledakan
4.
Memberi kesempatan atau
jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya
5.
Memberikan pertolongan
pada kecelakaan
6.
Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
7.
Memberi alat-alat
perlindungan diri pada pekerja
8.
Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis
peracunan, infeksi dan penularan
9.
Memperoleh penerangan
yang cukup dan sesuai
10.
Menyelenggarakan suhu
dan lembab udara yang baik
11.
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup
12.
Memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban
13.
Memperoleh keserasian
antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
14.
Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang maupun tumbuhan
15.
Mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan
16.
Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dn penyimpangan barang
17.
Mencegah terkena aliran
listrikyang berbahaya
Dari
tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan
penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan
kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
International
labour organization (ILO) dan world health organitation (WHO) Committee on
occupational health pada tahun 1990 telah menetapkan secara garis besar batasan
dan tujuan kesehatan kerja, antara lain :
1.
Memberikan pemeliharaan
peningkatan derajat kesehatan pada tingkat yang setinggi-tinggi nya baik fisik,
mental, maupun kesejahteraan social masyarakat pekerja di semua kalangan.
2.
Mencegah timbulnya
ganguan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh kondisi atau keadaan
lingkungan kerjanya.
3.
Memberikaan
perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaan dan factor yang membahayakan
kesehatannya.
4.
Menempatkan dan
memelihara pekerja disuatu lingkungan pekerja yang sesuai dengan kemampuan
fisik dan psikis.
Berdasarkan
Undang-Undang No 1 tahu 1970, bertujuan agar masyarakat dan lingkungan kerja
menjadi aman, sehat dan sejahtera yang pada akhirnya akan meningkatkan
produktivitas serba efisien hal yang paling utama dalam Undang-Undang tersebut
adalah suatu system pencegahan, serta perangkat K3 dalam suatu unit usaha,
syarat-syarat K3 di tempat kerja, hak kewajiban, tanggung jawab dan sanksi
serta pembinaan kerja.
a)
Peranan
K3 di rumah sakit
Pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit
Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan
non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik.Jika kita
pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju
(dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi.Sebagai
faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas
serta keterampilan pekerja yang kurang memadai.Banyak pekerja yang meremehkan
risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah
tersedia.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan disekitarnya.Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk
memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang
mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri,
keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir
Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan.Tenaga kesehatan mempunyai
kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan
penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja.Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan,
Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus
diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai
risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan
paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka
jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan
berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya
terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien
maupun pengunjung RS.Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan
upaya-upaya K3 di RS.
Potensi
bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya
lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan,
kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan
sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya,
gas-gas anastesi, gangguan psikososial danergonomi.Semua potensi bahaya
tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS,
para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Dalam
pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya
tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik
maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah
sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam :
1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari
zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat-obatan)
2.
Bahan beracun, korosif dan kaustik .
3.
Bahaya radiasi .
4.
Luka bakar .
5.
Syok akibat aliran listrik .
6.
Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam .
7.
Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Pada umumnya bahaya tersebut
dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan,
peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan.
Dari
berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan,
meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu
dikelola dengan baik.Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan
terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola
maupun karyawan RS.
b)
Peranan
K3 dalam industry
Bekerja
dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di
inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan
organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhisosial,mental
dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja
dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti
peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan
produktifitas.Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat
(sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan
angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja,
meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.Pada
umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan
pembangunan nasional.Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yangsudah
maju.Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhipembangunan
ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif
terhadap
kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal
yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga
memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan
masyarakat pada umumnya. Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan
perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia
juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang
tehnologi maupun industri.Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya
terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan
pekerjaan.
Seperti
faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising,
radiasi) dan factor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat
penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi
dan lain-lainnya.Perubahan ini banyak tidak disadari oleh pengelola tempat
kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya
hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan
pentingnya promosi dan pencegahan Promosi kesehatan ini dikembangkan dengan
adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi Kesehatan
di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan
dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program perilaku hidup
bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah tatanan tempat
kerja.